Kamis, 23 Februari 2017

ANALISIS PROGRAM PERMATA


Istilah kebijakan (policy) serigkali penggunaanya salaing dipertukarkan dengan istilah tujuan (goals), program, keputusan, undang-undang, ketentuan-ketentuan, usulan-usulan, dan rancangan-rancangan besar (Wahab, 1997). Kebijakan pada intinya adalah sebagai pedoman untuk bertindak. Pedoman ini boleh jadi sederhana atau kompleks, kualitatif atau kuantitatif, khusus atau umum, luas atau sempit, serta publik atau privat.
Sejalan dengan itu, Frederick (dalam Islamy, 1997) menyatakan bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dengan menunjukkan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijakan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Sebuah kebijakan tentunya berasal dari adanya sebuah masalah publik yang perlu dicarikan jalan keluar oleh pemerintah dalam bentuk kebijakan publik. James E. Anderson (1979) mengatakan masalah publik sebagai suatu kondisi atau situasi yang menghasilkan kebutuhan-kebutuhan atau ketidakpuasan pada rakyat, sehingga perlu dicarikan cara-cara penanggulangannya. Kemudian Dunn (1998; 210-213) menambahkan bahwa masalah publik sebagai kebutuhan-kebutuhan, nilai-nilai, kesempatan-kesempatan yang tidak terealisir dan hanya dapat dicapai melalui tindakan kebijakan publik.

Sebagai sebuah kebijakan publik, Program PERMATA sejalan dengan pendapat Carl I. Friederick (Nugroho, 2012; 119) yang menyatakan kebijakan publik sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, dengan ancaman dan peluang yang ada. Kebijakan yang diusulkan tersebut ditujukan untuk memanfaatkan potensi sekaligus mengatasi hambatan yang ada dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Merujuk pada posisi daerah, tentu sebuah kebijakan publik hendaknya didasarkan pada potensi yang ada serta ancaman yang dapat muncul didaerah tersebut.
Dalam kerangka kebijakan publik didaerah, apalagi hal tersebut berasal dari inovasi kepala daerah atas pembacaanya terhadap potensi daerahnya, kebijakan publik kemudian merupakan usaha untuk mengatasi atau memecahkan masalah yang ada didaerahnya. Seperti yang dikemukakan James Anderson (Winarno, 2011; 21) bahwa kebikan publik merupakan arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh aktor atau sejumlah aktor dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan.
Sebenarnya masih banyak pendefenisian mengenai kebijakan publik selain yang diatas, namun secara umum dapat disimpulkan bahwa kebijakan pada intinya mengandung beberapa rumusan yaitu; (1) adanya serangkaian tindakan; (2) dilakukan oleh seseorangan atau sekelompok orang; (3) adanya pemecahan masalah (4) adanya tujuan tertentu (Domai, 2011; 65-66).
Meskipun demikian, istilah dari beberapa pengertian diatas secara umum pada kenyataannya lebih sering dan secara luas dipergunakan dalam kaitannya dengan tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan pemerintah serta perilaku negara pada umumnya, yang kemudian lebih sering dikenal dengan kebijakan negara atau kebijakan pemerintah.
Seperti yang dikemukakan Thomas R. Dye mengatakan bahwa kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan dan tidak dikerjakan pemerintah (Nugroho, 2012; 124). Lebih lanjut Dya menambahkan bahwa bila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus ada tujua objektifnya dan kebijakan negara itu harus meliputi semua tindakan pemerintan. Jadi bukan semata-mata merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat pemerintah saja.
Sedangkan menurut Winarno (2011) bahwa dalam mendefinisikan kebijakan haruslah melihat apa yang sebenarnya dilakukan daripada apa yang diusulkan mengenai suatu persoalan. Alasannya adalah karena kebijakan merupakan suatu proses yang mencakup pula tahap implementasi dan evaluasi, sehingga definisi kebijakan yang hanya menekankan pada apa yang diusulkan menjadi kurang memadai.

Dengan pengertian kebijakan negara tersebut diatas bagaimanapun rumusannya pada hakekatnya kebijakan negara mengarah pada kepentingan publik (public interest), dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang ada. Seseorang atau sekolompok aktor politik (administrator publik) harus senantiasa memasukkan pikiran-pikiran publik dalam wacana politiknya dan bukan hanya kemauannya semata-mata dalam pengambilan keputusan (Domai, 2011;67).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar