Istilah kebijakan (policy) serigkali penggunaanya salaing
dipertukarkan dengan istilah tujuan (goals), program, keputusan, undang-undang,
ketentuan-ketentuan, usulan-usulan, dan rancangan-rancangan besar (Wahab,
1997). Kebijakan pada intinya adalah sebagai pedoman untuk bertindak. Pedoman
ini boleh jadi sederhana atau kompleks, kualitatif atau kuantitatif, khusus
atau umum, luas atau sempit, serta publik atau privat.
Sejalan dengan itu, Frederick (dalam Islamy, 1997)
menyatakan bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang diusulkan
seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dengan
menunjukkan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan
usulan kebijakan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Sebuah
kebijakan tentunya berasal dari adanya sebuah masalah publik yang perlu
dicarikan jalan keluar oleh pemerintah dalam bentuk kebijakan publik. James E.
Anderson (1979) mengatakan masalah publik sebagai suatu kondisi atau situasi
yang menghasilkan kebutuhan-kebutuhan atau ketidakpuasan pada rakyat, sehingga
perlu dicarikan cara-cara penanggulangannya. Kemudian Dunn (1998; 210-213)
menambahkan bahwa masalah publik sebagai kebutuhan-kebutuhan, nilai-nilai,
kesempatan-kesempatan yang tidak terealisir dan hanya dapat dicapai melalui
tindakan kebijakan publik.
Sebagai sebuah kebijakan publik, Program PERMATA sejalan
dengan pendapat Carl I. Friederick (Nugroho, 2012; 119) yang menyatakan
kebijakan publik sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang,
kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, dengan ancaman dan
peluang yang ada. Kebijakan yang diusulkan tersebut ditujukan untuk
memanfaatkan potensi sekaligus mengatasi hambatan yang ada dalam rangka
mencapai tujuan tertentu. Merujuk pada posisi daerah, tentu sebuah kebijakan
publik hendaknya didasarkan pada potensi yang ada serta ancaman yang dapat
muncul didaerah tersebut.
Dalam kerangka kebijakan publik didaerah, apalagi hal tersebut
berasal dari inovasi kepala daerah atas pembacaanya terhadap potensi daerahnya,
kebijakan publik kemudian merupakan usaha untuk mengatasi atau memecahkan
masalah yang ada didaerahnya. Seperti yang dikemukakan James Anderson (Winarno,
2011; 21) bahwa kebikan publik merupakan arah tindakan yang mempunyai maksud
yang ditetapkan oleh aktor atau sejumlah aktor dalam mengatasi suatu masalah
atau suatu persoalan.
Sebenarnya masih banyak pendefenisian mengenai kebijakan
publik selain yang diatas, namun secara umum dapat disimpulkan bahwa kebijakan
pada intinya mengandung beberapa rumusan yaitu; (1) adanya serangkaian
tindakan; (2) dilakukan oleh seseorangan atau sekelompok orang; (3) adanya
pemecahan masalah (4) adanya tujuan tertentu (Domai, 2011; 65-66).
Meskipun demikian, istilah dari beberapa pengertian
diatas secara umum pada kenyataannya lebih sering dan secara luas dipergunakan
dalam kaitannya dengan tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan pemerintah
serta perilaku negara pada umumnya, yang kemudian lebih sering dikenal dengan
kebijakan negara atau kebijakan pemerintah.
Seperti yang dikemukakan Thomas R. Dye mengatakan bahwa
kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan dan tidak dikerjakan
pemerintah (Nugroho, 2012; 124). Lebih lanjut Dya menambahkan bahwa bila
pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus ada tujua objektifnya dan
kebijakan negara itu harus meliputi semua tindakan pemerintan. Jadi bukan
semata-mata merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat pemerintah saja.
Sedangkan menurut Winarno (2011) bahwa dalam
mendefinisikan kebijakan haruslah melihat apa yang sebenarnya dilakukan
daripada apa yang diusulkan mengenai suatu persoalan. Alasannya adalah karena
kebijakan merupakan suatu proses yang mencakup pula tahap implementasi dan
evaluasi, sehingga definisi kebijakan yang hanya menekankan pada apa yang
diusulkan menjadi kurang memadai.
Dengan pengertian kebijakan negara tersebut diatas bagaimanapun rumusannya pada hakekatnya kebijakan negara mengarah pada kepentingan publik (public interest), dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang ada. Seseorang atau sekolompok aktor politik (administrator publik) harus senantiasa memasukkan pikiran-pikiran publik dalam wacana politiknya dan bukan hanya kemauannya semata-mata dalam pengambilan keputusan (Domai, 2011;67).
Dengan pengertian kebijakan negara tersebut diatas bagaimanapun rumusannya pada hakekatnya kebijakan negara mengarah pada kepentingan publik (public interest), dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang ada. Seseorang atau sekolompok aktor politik (administrator publik) harus senantiasa memasukkan pikiran-pikiran publik dalam wacana politiknya dan bukan hanya kemauannya semata-mata dalam pengambilan keputusan (Domai, 2011;67).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar